Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 06 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi berbeda pada Senin (05/01/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima yang turut digeledah yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.
Usai penggeledahan di lima lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Kalbar mengamankan sejumlah dokumen untuk dibawa ke kantor Kejati Kalbar guna dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi berbeda pada Senin (05/01/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima yang turut digeledah yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.
Usai penggeledahan di lima lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Kalbar mengamankan sejumlah dokumen untuk dibawa ke kantor Kejati Kalbar guna dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini