Ketapang    

Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 06 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi berbeda pada Senin (05/01/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi kelima yang turut digeledah yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.

Usai penggeledahan di lima lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Kalbar mengamankan sejumlah dokumen untuk dibawa ke kantor Kejati Kalbar guna dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bank Kalbar Fokuskan Pinjaman Daerah di 2026, Targetkan Lebih dari Rp 600 Miliar
Selasa, 06 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Perbarui Tampilan Website, Pemkot Pontianak Fokus Perkuat Layanan Publik
Selasa, 06 Januari 2026

Berita terkait