Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 30 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (29/12/2025).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, mulai dari ruang pimpinan, bagian keuangan, hingga ruang pengadaan barang dan jasa. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan BBM turut disita dan dimasukkan ke dalam boks bersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar sebagai bahan pembuktian.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, bahkan turut didampingi aparat TNI. Sejak pagi, sejumlah penyidik mengenakan rompi khusus terlihat keluar masuk gedung utama. Aktivitas perkantoran pun sempat sedikit terganggu selama proses berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.
Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik juga diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi—termasuk di sektor yang selama ini jarang tersorot—tetap dilakukan tanpa pandang bulu. (Lid)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (29/12/2025).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, mulai dari ruang pimpinan, bagian keuangan, hingga ruang pengadaan barang dan jasa. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan BBM turut disita dan dimasukkan ke dalam boks bersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar sebagai bahan pembuktian.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, bahkan turut didampingi aparat TNI. Sejak pagi, sejumlah penyidik mengenakan rompi khusus terlihat keluar masuk gedung utama. Aktivitas perkantoran pun sempat sedikit terganggu selama proses berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.
Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik juga diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi—termasuk di sektor yang selama ini jarang tersorot—tetap dilakukan tanpa pandang bulu. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini