Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Dishub Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan kapal ferry di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (01/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa dana pengadaan kapal ferry itu bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, termasuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“(Nomenklatur) pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal ferry) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat,” kata Yusuf.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa kontrak proyek tersebut awalnya ditandatangani melalui surat perjanjian pada 11 Juli 2019 senilai Rp 2.4 miliar oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV Rindi). Tapi pada pelaksanaannya, pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Tak hanya itu, kapal ferry yang diadakan tersebut pun diduga kapal bekas.

Baca Juga :  Pokjada Siap Kawal Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2023

“Sehingga diperoleh fakta, bahwa kapal yang seharusnya pengadaan tahun 2019, akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014 (diduga kapal ferry bekas, red),” katanya.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, di mana hasil pemeriksaannya ditemukan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,2 miliar atau total loss.

Kesimpulan itu dikarenakan, kata Yusuf, kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta.

Baca Juga :  Jika Tidak Mengurus Ijin, Operasional Go-Jek di Pontianak Akan Diberhentikan

“Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp 1,7 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejati Kalbar menyatakan akan berupaya segera menyelesaikan penyidikan dan dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment