Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 18 September 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ikan arwana.
Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Bayu ditemui wartawan di kantornya menyampaikan bahwa kedua tersangka itu langsung mendapat penahanan.
"Ini adalah kasus perikanan tahun 2020," ungkapnya," Senin (18/09/2023).
Kedua tersangka tersebut berinisial S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023," kata Bayu.
Menurut Bayu, terdapat tiga alasan mengapa keduanya dilakukan penahanan. Yang pertama pihaknya mempunyai bukti yang cukup, kedua, kekhawatiran para tersangka melarikan diri, dan ketika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
"Kedua tersangka nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak," kata Bayu sembari menambahkan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit kerugian negera.
Sementara itu, pengacara tersangka IR, Via mengatakan, pihaknya masih akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti.
"Dan saya belum memberikan keterangan yang rinci, kita tunggu saja di persidangan di pengadilan tipikor," ucap Via. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ikan arwana.
Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Bayu ditemui wartawan di kantornya menyampaikan bahwa kedua tersangka itu langsung mendapat penahanan.
"Ini adalah kasus perikanan tahun 2020," ungkapnya," Senin (18/09/2023).
Kedua tersangka tersebut berinisial S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023," kata Bayu.
Menurut Bayu, terdapat tiga alasan mengapa keduanya dilakukan penahanan. Yang pertama pihaknya mempunyai bukti yang cukup, kedua, kekhawatiran para tersangka melarikan diri, dan ketika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
"Kedua tersangka nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak," kata Bayu sembari menambahkan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit kerugian negera.
Sementara itu, pengacara tersangka IR, Via mengatakan, pihaknya masih akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti.
"Dan saya belum memberikan keterangan yang rinci, kita tunggu saja di persidangan di pengadilan tipikor," ucap Via. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini