Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 26 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejari Pontianak kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017 pada salah satu bank daerah di Kalbar.
Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menjelaskan, adapun ketiga tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di bank tersebut. Kemudian H, selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank.
“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” kata Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.
Kajari Pontianak mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiganya pun kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
"Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal bank (cabang Flamboyan, red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Wahyudi.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, kalau ketiga pelaku itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.
“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan, bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
“Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.
Sebelumnya seperti yang diberitakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PBJ pada Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) tahun anggaran 2017 itu telah merugikan bank daerah sebanyak Rp 5,59 miliar. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejari Pontianak kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017 pada salah satu bank daerah di Kalbar.
Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menjelaskan, adapun ketiga tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di bank tersebut. Kemudian H, selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank.
“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” kata Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.
Kajari Pontianak mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiganya pun kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
"Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal bank (cabang Flamboyan, red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Wahyudi.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, kalau ketiga pelaku itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.
“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan, bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
“Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.
Sebelumnya seperti yang diberitakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PBJ pada Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) tahun anggaran 2017 itu telah merugikan bank daerah sebanyak Rp 5,59 miliar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini