Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 09 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan menahan sedikitnya 2 tersangka.
Melalui keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022), kedua tersangka tersebut dinyatakan diduga terlibat pada kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.
"Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi S.
Ia merincikan, kedua tersangka tersebut, pertama berinisial YTA, selaku pelaksana pekerjaan tersebut. YTA dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
[caption id="attachment_123847" align="aligncenter" width="1024"]
Pers release penahanan 2 tersangka oleh Kejari Pontianak terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020. (Foto: Jauhari)[/caption]
Kemudian tersangka kedua berinisial YF, selaku konsultan pengawas pekerjaan. YF dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Lebih lanjut Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
"Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020, mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi," kata Kajati Wahyudi.
Rak hanya itu, lanjutnya, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan menahan sedikitnya 2 tersangka.
Melalui keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022), kedua tersangka tersebut dinyatakan diduga terlibat pada kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.
"Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi S.
Ia merincikan, kedua tersangka tersebut, pertama berinisial YTA, selaku pelaksana pekerjaan tersebut. YTA dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
[caption id="attachment_123847" align="aligncenter" width="1024"]
Pers release penahanan 2 tersangka oleh Kejari Pontianak terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020. (Foto: Jauhari)[/caption]
Kemudian tersangka kedua berinisial YF, selaku konsultan pengawas pekerjaan. YF dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Lebih lanjut Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
"Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020, mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi," kata Kajati Wahyudi.
Rak hanya itu, lanjutnya, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini