Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 21 Mei 2022 |
KalbarOnline.com, Bengkayang - Kejaksaan Negeri Bengkayang akhirnya menetapkan JS, mantan Kepala Desa Janyat, Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan JS sebagai tersangka ini pun kemudian dilanjutkan dengan penahanan dirinya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan JS terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019 yang dilakukannya. Dimana berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, negara dirugikan sekitar Rp 582 juta.
"Bukti permulaan cukup, sehingga JS ditetapkan sebagai tersangka," kata Tommy, Kamis (19/05/2022).
"JS ditahan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya," terang Tommy lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo mengatakan, atas perbuatannya tersebut, JS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman (lebih lanjut) terkait alat bukti dan kemungkinan adanya tersangka lain," katanya. (Jau)
KalbarOnline.com, Bengkayang - Kejaksaan Negeri Bengkayang akhirnya menetapkan JS, mantan Kepala Desa Janyat, Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan JS sebagai tersangka ini pun kemudian dilanjutkan dengan penahanan dirinya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan JS terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019 yang dilakukannya. Dimana berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, negara dirugikan sekitar Rp 582 juta.
"Bukti permulaan cukup, sehingga JS ditetapkan sebagai tersangka," kata Tommy, Kamis (19/05/2022).
"JS ditahan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya," terang Tommy lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo mengatakan, atas perbuatannya tersebut, JS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman (lebih lanjut) terkait alat bukti dan kemungkinan adanya tersangka lain," katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini