Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Pontianak, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak kini tengah mendalami adanya dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak terkait proyek pengerjaan instalasi pengolahan air limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, di Jalan Kebangkitan Nasional, Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.

Dimana proyek dengan pagu total sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 itu ditengarai telah merugikan negara sebesar Rp 500 – Rp 600 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Kejari Pontianak melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intelejen), Rudi Astanto menerangkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi dan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 47 RSUD dr. Soedarso, Tingkatkan Layanan Raih Kepercayaan Masyarakat

“Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MS. Dugaan (korupsi) proyek (karena) tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Rudi, Senin (24/10/2022).

Ia menyampaikan, adapun belasan saksi yang diperiksa itu terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PLTK), pelaksana proyek dari PT MS dan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

“Untuk (penetapan status) tersangka sampai dengan saat ini masih belum ada. Kami masih mendalami dan mengumpulkan dua alat bukti,” kata dia.

Baca Juga :  Kemenangan Veddriq di Paris Jadi Kado Istimewa Ultah Pj Gubernur Kalbar

Sebelumnya, Rudi mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengerjaan pada fisik proyek yang tak sesuai dengan bestek.

“Berdasarkan laporan itu, tim pidsus kemudian melakukan penyelidikan awal. Hingga akhirnya kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” beber Rudi. (Jau)

Comment