KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro mengungkapkan, sejak Januari hingga Mei 2023, unit pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar berhasil melakukan penindakan sebanyak 508 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan 108 SBP pada bulan Mei.
“Sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 15 penindakan narkotika dengan perkiraan nilai barang Rp 72 miliar, terdiri dari 57.205 gram methamphetamine/sabu, 6.283 butir ekstasi dan 9.190 gram ganja,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (09/06/2023).
Bea Cukai di lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar, dari Januari – Mei 2023 juga telah melakukan penindakan Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 875.388 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 647 juta.
“Selain itu, dilakukan juga penindakan minuman beralkohol sebanyak 18.906,6 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11 miliar,” ujar Imik.
Imik mengatakan, dari 508 penindakan tersebut, negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp 126 miliar. Ini mengalami tren peningkatan dari Rp 24 miliar ke Rp 126 miliar dari tahun 2022.
Sementara untuk penindakan di bulan Mei 2023 sendiri terdiri dari penindakan MMEA sebanyak 9.086,4 liter dari 15 merk berbeda. Kemudian Hasil Tembakau (HT) sebanyak 306.692 batang, kendaraan bermotor roda empat Hummer dengan potensi nilai barang Rp 2 miliar, serta penindakan 410 gram methamphetamine dan 1 butir ekstasi.
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat. (Indri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Comment