Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat (Bea Cukai Kalbagbar) mencatatkan capaian pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, tercatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 274,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhammad Lukman menjelaskan, dari total tersebut, 124 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp 270,4 miliar sedangkan 313 penindakan lainnya berasal dari bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp 4,2 miliar.
Barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan antara lain 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai denda ultimum remidium mencapai Rp 1,47 miliar.
Muhammad Lukman mengatakan, modus penyeludupan yang dilakukan para pelaku umumnya melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan, atau yang dikenal sebagai jalur tikus.
“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyeludupan melalui perbatasan diluar jalur resmi. Tentu saja kita sudah tau di Kalbar ada jalur-jalur tikus, jalur khusus yang memang dilakukan, dan itu dilakukan di jam-jam tertentu diluar kami melakukan pengawasan,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk kasus penyelundupan mobil.
Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama di balik jaringan penyelundupan tersebut.
“Sebagian yang belum terungkap (pelaku) adalah proses penyelidikan sehingga ini memerlukan waktu karena pada dasarnya yang ketika pada saat penangkapan mereka ini adalah para sopir dan bukan pelaku utamanya. Untuk mengungkapkan pelaku kami perlu waktu dan perlu perencanaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, turut mengapresiasi kinerja jajaran Bea Cukai Kalbagbar. Ia menyebut, bahwa secara nasional, hasil penindakan sejak pembentukan satgas meningkat rata-rata 4,5 persen per bulan dibandingkan periode sebelumnya.
“Bea Cukai akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelanggar. Kami berkomitmen menjaga industri legal agar terus tumbuh dan mendukung ekonomi nasional,” tegas Djaka.
Dia menyatakan, pembentukan satuan tugas pengawasan diharapkan mampu menutup kebocoran fiskal, mengamankan penerimaan negara, serta mendukung visi presiden dalam asta cita untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat (Bea Cukai Kalbagbar) mencatatkan capaian pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober, tercatat 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 274,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Muhammad Lukman menjelaskan, dari total tersebut, 124 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp 270,4 miliar sedangkan 313 penindakan lainnya berasal dari bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp 4,2 miliar.
Barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan antara lain 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai denda ultimum remidium mencapai Rp 1,47 miliar.
Muhammad Lukman mengatakan, modus penyeludupan yang dilakukan para pelaku umumnya melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan, atau yang dikenal sebagai jalur tikus.
“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyeludupan melalui perbatasan diluar jalur resmi. Tentu saja kita sudah tau di Kalbar ada jalur-jalur tikus, jalur khusus yang memang dilakukan, dan itu dilakukan di jam-jam tertentu diluar kami melakukan pengawasan,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk kasus penyelundupan mobil.
Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama di balik jaringan penyelundupan tersebut.
“Sebagian yang belum terungkap (pelaku) adalah proses penyelidikan sehingga ini memerlukan waktu karena pada dasarnya yang ketika pada saat penangkapan mereka ini adalah para sopir dan bukan pelaku utamanya. Untuk mengungkapkan pelaku kami perlu waktu dan perlu perencanaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, turut mengapresiasi kinerja jajaran Bea Cukai Kalbagbar. Ia menyebut, bahwa secara nasional, hasil penindakan sejak pembentukan satgas meningkat rata-rata 4,5 persen per bulan dibandingkan periode sebelumnya.
“Bea Cukai akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelanggar. Kami berkomitmen menjaga industri legal agar terus tumbuh dan mendukung ekonomi nasional,” tegas Djaka.
Dia menyatakan, pembentukan satuan tugas pengawasan diharapkan mampu menutup kebocoran fiskal, mengamankan penerimaan negara, serta mendukung visi presiden dalam asta cita untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini