KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 105 balpres atau pakaian bekas dari Malaysia. Berdasarkan perhitungan dari 105 bal lelong ini, kerugian negara diperkirakan bernilai lebih Rp 500 juta.
Sejumlah barang bukti tersebut pun dikeluarkan pada konferensi pers yang digelar oleh Kanwil DJBC Kalbagbar di Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak, Kalbar, Kamis (20/02/2025).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di daerah sekitaran Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/02/2025).
“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati 1 unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan balpres,” ujar Imik.
Imik melanjutkan, tim gabungan kemudian melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan dan menemukan 1 truk lainnya yang juga membawa barang serupa.
“Dengan dua truk tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, yang kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025,” tambahnya.
Adapun larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Peredaran pakaian bekas secara ilegal dapat berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri dan berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, serta lingkungan karena pakaian bekas tersebut dikategorikan sebagai limbah,” ungkapnya.
Imik berharap dengan adanya penindakan ini masyarakat semakin memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.
“Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan atau peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Lid)
Comment