Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Bea Cukai Kalbagbar) telah mengamankan sebanyak 3,81 juta batang rokok ilegal hasil penyeludupan melalui berbagai operasi penindakan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (15/10/2025) pihak Bea Cukai memaparkan sejumlah kasus menonjol, termasuk rokok ilegal sejak pembentukan satgas tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah penindakan terhadap 360 ribu batang rokok legal di wilayah Pontianak pada 1 Agustus 2025. Rokok tersebut diangkut menggunakan mobil konvensional, dan kasusnya kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus serupa juga ditemukan di Sanggau Ledo pada 12 Agustus 2025. Sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal diselundupkan melalui perbatasan darat dengan modus penyamaran bersama pengiriman daging beku.
Selanjutnya, pada 11 September 2025 di wilayah Pontianak, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 668 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman menjelaskan, bahwa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan dinas perdagangan daerah.
“Untuk rokok-rokok yang sudah beredar, kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Fungsi utama Bea Cukai memang di bidang pengawasan perbatasan, namun kami juga melakukan operasi intelijen bersama aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lukman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membantu Bea Cukai melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.
“Kami membuka aduan dari warga terkait hal seperti ini untuk kemudian bisa memberikan informasi kepada kami yang tentu saja nanti akan bermanfaat untuk kami melakukan tindakan bersama,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Bea Cukai Kalbagbar) telah mengamankan sebanyak 3,81 juta batang rokok ilegal hasil penyeludupan melalui berbagai operasi penindakan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (15/10/2025) pihak Bea Cukai memaparkan sejumlah kasus menonjol, termasuk rokok ilegal sejak pembentukan satgas tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah penindakan terhadap 360 ribu batang rokok legal di wilayah Pontianak pada 1 Agustus 2025. Rokok tersebut diangkut menggunakan mobil konvensional, dan kasusnya kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus serupa juga ditemukan di Sanggau Ledo pada 12 Agustus 2025. Sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal diselundupkan melalui perbatasan darat dengan modus penyamaran bersama pengiriman daging beku.
Selanjutnya, pada 11 September 2025 di wilayah Pontianak, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 668 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman menjelaskan, bahwa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan dinas perdagangan daerah.
“Untuk rokok-rokok yang sudah beredar, kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Fungsi utama Bea Cukai memang di bidang pengawasan perbatasan, namun kami juga melakukan operasi intelijen bersama aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lukman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membantu Bea Cukai melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.
“Kami membuka aduan dari warga terkait hal seperti ini untuk kemudian bisa memberikan informasi kepada kami yang tentu saja nanti akan bermanfaat untuk kami melakukan tindakan bersama,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini