KalbarOnline, Pontianak – Direktoral Jendral Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan ribu batang roko ilegal yang akan diedarkan di Kalimantan Barat.
Penindakan yang dilakukan dalam dua operasi berbeda pada Desember 2024 tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 297 juta.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalimantan Barat, Benny Novri menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satgas Pamtas RI Malaysia di perbatasan Aruk pada 23 Desember 2024.
Saat itu Satgas Pamtas melaksanakan patroli darat pada jalur-jalur tidak resmi. Sekitar pukul 17.15 WIB, Anggota Satgas melihat tumpukan kardus mencurigakan yang berada didalam semak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kardus tersebut berisi Rokok Ilegal sebanyak 350 ribu batang rokok. Rokok-rokok ilegal tersebut diduga sengaja disembunyikan di semak-semak pada jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ungkapnya, Rabu (22/01/2025). Diperkirakan, kerugian negara akibat penangkapan ini mencapai Rp 26.150.000.
Penindakan kedua terjadi pada 31 Desember 2024 di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas. Dalam operasi ini, petugas Bea Cukai Sintete menyita 45 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan dalam enam karton.
Saat melakukan pengawasan bongkar muat, petugas mendapati empat karton paket mencurigakan yang ternyata berisi barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai.
“Setelah diperiksa, ditemukan 39.200 batang rokok ilegal yang langsung diamankan bersama awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp 34,9 juta,” tambahnya. (Lid)
Comment