Bea Cukai Kalbar Tindak Ratusan Ribu Rokok hingga Land Rover Defender Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal selama bulan Desember 2023.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri memaparkan, barang-barang tersebut yakni 777.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 485.756.000.

IKLANSUMPAHPEMUDA
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menunjukkan salah satu minuman alkohol. (Foto: Indri)
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menunjukkan salah satu minuman alkohol. (Foto: Indri)

“Satu unit roda empat Land Rover Defender pelimpahan kasus dari Kodam XII/TPR ke Kanwil DJBC Kalbagbar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp550.000.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Suib: Kinerja Gubernur Efektif di Semua Sektor

Kemudian, pelimpahan kendaraan satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 550.000.000, pelimpahan kendaraan satu unit roda dua Suzuki GSX 1300 R dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 320.000.000.

Salah satu barang bukti satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD. (Foto: Indri)
Salah satu barang bukti satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD. (Foto: Indri)

Lalu, pencegahan uang tunai sejumlah RM 44.561 atau senilai Rp148.184.486 di PLBN Aruk Sambas, serta penindakan minuman beralkohol sebanyak 5.079,6 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.616.000.000. (Indri)

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polresta Pontianak Gelar Lomba Kebersihan Mako dan Ruang Kerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment