KALBARONLINE.com – Foto-foto ratusan dus rokok berbagai merek yang diduga ilegal beredar luas dan bikin geger warga Kubu Raya. Lokasinya disebut-sebut berada di komplek pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, tak jauh dari Mapolres Kubu Raya.
Dari foto yang diterima redaksi, terlihat satu unit kontainer warna oranye sedang membongkar muatan di salah satu gudang. Ratusan dus rokok diduga ilegal tampak telah dibongkar dan ditumpuk di dalam area gudang tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, rokok-rokok itu memakai pita cukai tidak sesuai peruntukan, alias ilegal. Diduga kuat, barang-barang itu milik seorang pengusaha berinisial CDR.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar), Murtini, mengaku sudah menerima laporan awal.
“Sejauh ini sudah ada informasi yang masuk dan kami sedang mendalaminya,” ujar Murtini saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
Murtini juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui praktik semacam ini.
“Kami tidak pernah main-main dalam urusan rokok ilegal. Beberapa kasus sudah kami ungkap, seperti di Sambas dan Ketapang,” tegasnya.
Untuk diketahui, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat bukan barang baru. Pada Desember 2024 lalu, petugas Bea Cukai Sintete berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal di pos perbatasan PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
“Betul, ada dua kasus yang kami ungkap Desember lalu di perbatasan Aruk,” kata Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar.
Comment