Bea Cukai Ketapang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di 2021
KalbarOnline, Ketapang – Sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Ketapang terus menekan upaya peredaran rokok ilegal dengan semakin menggencarkan sosialisasi program gempur rokok ilegal pada tahun 2021 ini.
Terlebih lagi, pasca pemerintah telah menetapakan tarif baru untuk cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021 lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi melalui Humas KPPBC TMP C Ketapang, Dimas Teguh Pratama mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha tempat penjualan rokok eceran.
“Sasaran kita pada warung-warung yang menjual rokok, dengan memberikan pemahaman sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta menempelkan stiker,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/2/2021).
Ia menyebut kalau program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan pemahanam kepada masyarakat dan menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Untuk sepanjang tahun 2021 program gempur rokok ilegal kita akan rutin lakukan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, secara keseluruhan dalam periode tahun 2020, Bea Cukai Ketapang telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 2 juta batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan.
“Dengan sosialisasi ini kita harap dapat menutup akses peredaran. Kita berusaha semaksimal mungkin memerangi peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Ia menambahkan kalau kedepan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan pengawasan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program gempur rokok ilegal.
“Rencananya akan memgadakan oprasi bersama, untuk semakin menguatkan kerja sama antara Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pemberantasan rokok ilegal,” tandasnya. (Adi LC)
Comment