KalbarOnline, Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi alias ilegal di Kabupaten Ketapang.
Petugas Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Ketapang, Andi Pramowardhan bahkan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini hingga ke tingkat distributor, dengan sandi operasi “gempur pasar rokok ilegal” setiap bulannya.
“Setiap bulan kita melakukan operasi pasar. Ini program dari pusat yaitu ‘gempur rokok ilegal’. Hasilnya kita berhasil melakukan penindakan di sejumlah toko di wilayah tugas kami yakni Ketapang dan Kayong Utara,” kata Andi Pramowardhan kepada KalbarOnline, Kamis (10/08/2023).
Namun demikian, seperti yang diakui pihak Bea Cukai Ketapang sendiri, keberadaan dan peredaran barang makruh tersebut malah kian tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Andi berdalih, hal itu lantaran keterbatasan jumlah anggota dan luas wilayah tugas yang menjadi kendalanya. Sehingga perputaran rantai peredaran rokok ilegal masih kencang berjalan.
“Salah satu kendala kita yaitu luas wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Jadi kita melakukan ‘operasi gempur’ ini di tiap kecamatan secara bergantian,” ucapnya.
Tak hanya kekurangan personel dan luas wilayah, tambahan alasan lainnyanya juga yakni karena para distributor rokok ilegal itu diakuinya kerap melakukan modus baru dan berubah-ubah, sehingga sedikit menyulitkan petugas. Salah satunya seperti dengan menggunakan jasa kurir pengiriman barang.
Distributor, lanjut Andi, sengaja mengirim barang dengan alamat anonim, yang nantinya setelah sampai ke pemesan akan mengambil sendiri di kantor jasa pengiriman.
“Beberapa minggu terakhir ini kita masuk ke jasa pengiriman dan kita temukan itu. Jadi ada banyak yang kita tindak penyebaran melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.
Andi juga mengakui, jika selama ini pihaknya hanya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti rokok ilegal dan tidak membawa pelakunya ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia menjelaskan, kalau pihaknya memang menerapkan prinsip ultimum remedium dalam kasus ini, sebagaimana yang diatur dalam PMK 237/2022.
“Kementerian keuangan memfokuskan pada penerimaan negara. Di mana ada mekanisme pada penindakan dan pendidikan pelaku yang terbukti diberikan dua pilihan. Pelaku lebih memilih sanksi administrasi membayar 3 kali lipat nilai cukai daripada pidana,” jelasnya.
Andi juga menambahkan, kalau dengan adanya informasi kembali maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Ketapang, pihaknya berjanji akan lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kami akan selalu intens untuk turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung tentang rokok ilegal dan sembari melakukan penindakan jika kita temukan,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pelaku yang masih melakukan aksi penjualan rokok ilegal untuk menghentikan aktivitas tersebut. Pihaknya juga meminta agar pelaku usaha warung-warung kecil untuk tidak memperjual belikan rokok tanpa cukai resmi.
“Karena yang sebenarnya dirugikan itu masyarakat. Karena jika negara tidak dapat cukainya, maka negara tidak ada pemasukannya,” tandasnya. (Adi LC)
Comment