Ketapang    

Bea Cukai Ketapang Musnahkah 581 Ribu Batang Rokok dan 230 Botol Miras Ilegal

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 11 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean

C (KPPBC) Ketapang memusnahkan barang bukti rokok dan minuman alkohol hasil

penindakan pada semester ke dua di tahun 2018 senilai Rp407,970,000. Rokok dan

Miras Ilegal ini berpotensi merugikan negara sampai Rp195 juta.

Pemusnahan barang bukti 581.280 batang atau 29.064 bungkus

rokok ilegal dan 115 liter atau 230 botol mira ini dihancurkan dengan digilas

alat berat dan dibakar yang dilaksanakan di halaman kantor KPPBC Ketapang yang

juga turut dihadiri sejumlah Forkopimda Ketapang, Rabu (11/12/2019).

Kepala Kantor KPPBC Ketapang, Broto Setia Pribadi

mengatakan, sejumlah barang barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil

penindakan dari operasi terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di

wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Dalam operasi tersebut berhasil kita tindak BKC, berupa

produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai

peruntukannya dan minurnan mengandung etil alkohol atau MMEN Miras yang tidak

dilekati pita cukai,” katanya usai pemusnahan.

Broto menyebut, penindakan ini dilakukan sesuai dengan

ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995

tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-391PMK.

“Barang milik negara hasil penindakan pada semester ke dua

tahun 2018 yang kita musnahkah senilai Rp407,970,000 yang berpotensi merugikan

negara senilai Rp195,910,750,” ungkapnya.

Selain itu, Broto juga menyebutkan kalau pemusnahan barang

bukti ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas

(ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih

Melayani (WBBM) di lingkungan KPPBC Ketapang yang ditandai dengan dengan

penandatanganan Piagam serta Wall of Support oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbar,

Kepala KPPBC Ketapang dan stakeholder terkait.

“Kami di Kementrian Keuangan di tahun 2019 ini seluruh instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan harus mencanangkan Zona Integritas yang di tahun 2020 dilanjutkan akan menjadi WBK dan WBBM,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Melawi 6 Bulan Bakal Tak Bergaji
Rabu, 11 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Kapolres Jalin Silaturahmi Dengan Jurnalis Ketapang
Rabu, 11 Desember 2019

Berita terkait