Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 13 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bagian Kalbar kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras) asal luar negeri.
Jika sebelumnya kolaborasi keduanya berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 13 ribu botol miras dari Malaysia ke Kalbar, maka kali ini kedua institusi itu berhasil mengamankan sekitar 12 ribu botol lebih asal Singapura.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengungkapkan, bahwa keberhasilan pihaknya beserta Bea Cukai tersebut berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, tentang adanya upaya penyelundupan barang-barang luar negeri di wilayah perairan Kalbar.
Dimana dari informasi itu, pihaknya bersama Bea Cukai kemudian memperketat pengawasan di wilayah yang telah diinformasikan tersebut.
"Hingga akhirnya berhasil ditemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura, kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” jelas Danlantamal XII, Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, lanjut dia, tepat pada tanggal 1 Juli 2022, kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi lagi, baik dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun Bea Cukai.
“Kami langsung melakukan antisipasi perketat di empat titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh. Akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah,” katanya.
“Kita amankan di pinggir pantai di Kabupaten Mempawah tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB,” sambungnya.
[caption id="attachment_117762" align="alignnone" width="1037"]
Pihak Lantamal XII Pontianak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bagian Kalbar saat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol miras asal luar negeri. (Foto: Istimewa)[/caption]
Tak Bertuan
Danlantamal Suharto mengatakan, adapun jumlah total miras ilegal yang diamankan dari Singapura kali ini yakni berjumlah 12.560 botol atau jika diliterkan sebanyak 9,4 ton.
“Selain itu kita juga mengamankan sebanyak 4,996 slop rokok atau 49.960 bungkus,” terangnya.
Ia menyampaikan, saat dilakukan pengamanan belasan ribu miras asal Singapura dan ribuan slop rokok itu, kapal yang membawa sudah tidak ada, serta tidak ada saksi satu pun di sana alias tak bertuan.
“Barang-barang ini ditumpuk/didrop (begitu saja, red) di pesisir pantai daerah Mempawah, kemudian kita amankan semuanya bersama pihak Bea Cukai,” bebernya.
Danlantamal pun menyatakan, kalau pihaknya bersama Bea Cukai masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.
“Dugaan kami modusnya barang setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bagian Kalbar, Setiawan menerangkan, pengamanan miras dari Singapura ini sama halnya dengan yang penangkapan miras asal Malaysia sebelumnya. Namun kali ini miras dan rokok asal Singapura tidak bertuan.
“Ini yang sedang kita kejar siapa pemilik barang-barang ini, karena ketika kita temukan di lokasi, kapalnya sudah tidak ada, sementara barang-barang dari Singapura ini sudah tertumpuk,” jelasnya.
Setiawan juga menambahkan, untuk rangkaian penyelidikan selanjutnya akan dilakukan pihaknya. Sementara untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan atas masuknya barang-barang ilegal ini.
“Selanjutnya pasti akan kita musnahkan, termasuk tangkapan sebelumnya,” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bagian Kalbar kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras) asal luar negeri.
Jika sebelumnya kolaborasi keduanya berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 13 ribu botol miras dari Malaysia ke Kalbar, maka kali ini kedua institusi itu berhasil mengamankan sekitar 12 ribu botol lebih asal Singapura.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengungkapkan, bahwa keberhasilan pihaknya beserta Bea Cukai tersebut berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, tentang adanya upaya penyelundupan barang-barang luar negeri di wilayah perairan Kalbar.
Dimana dari informasi itu, pihaknya bersama Bea Cukai kemudian memperketat pengawasan di wilayah yang telah diinformasikan tersebut.
"Hingga akhirnya berhasil ditemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura, kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” jelas Danlantamal XII, Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, lanjut dia, tepat pada tanggal 1 Juli 2022, kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi lagi, baik dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun Bea Cukai.
“Kami langsung melakukan antisipasi perketat di empat titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh. Akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah,” katanya.
“Kita amankan di pinggir pantai di Kabupaten Mempawah tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB,” sambungnya.
[caption id="attachment_117762" align="alignnone" width="1037"]
Pihak Lantamal XII Pontianak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bagian Kalbar saat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol miras asal luar negeri. (Foto: Istimewa)[/caption]
Tak Bertuan
Danlantamal Suharto mengatakan, adapun jumlah total miras ilegal yang diamankan dari Singapura kali ini yakni berjumlah 12.560 botol atau jika diliterkan sebanyak 9,4 ton.
“Selain itu kita juga mengamankan sebanyak 4,996 slop rokok atau 49.960 bungkus,” terangnya.
Ia menyampaikan, saat dilakukan pengamanan belasan ribu miras asal Singapura dan ribuan slop rokok itu, kapal yang membawa sudah tidak ada, serta tidak ada saksi satu pun di sana alias tak bertuan.
“Barang-barang ini ditumpuk/didrop (begitu saja, red) di pesisir pantai daerah Mempawah, kemudian kita amankan semuanya bersama pihak Bea Cukai,” bebernya.
Danlantamal pun menyatakan, kalau pihaknya bersama Bea Cukai masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.
“Dugaan kami modusnya barang setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bagian Kalbar, Setiawan menerangkan, pengamanan miras dari Singapura ini sama halnya dengan yang penangkapan miras asal Malaysia sebelumnya. Namun kali ini miras dan rokok asal Singapura tidak bertuan.
“Ini yang sedang kita kejar siapa pemilik barang-barang ini, karena ketika kita temukan di lokasi, kapalnya sudah tidak ada, sementara barang-barang dari Singapura ini sudah tertumpuk,” jelasnya.
Setiawan juga menambahkan, untuk rangkaian penyelidikan selanjutnya akan dilakukan pihaknya. Sementara untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan atas masuknya barang-barang ilegal ini.
“Selanjutnya pasti akan kita musnahkan, termasuk tangkapan sebelumnya,” tuntasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini