Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Dua Mobil dari Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengamankan dua unit mobil mewah asal Malaysia, Pajero Evolution dan Austin Mini Cooper.

Pengungkapan penyelundupan mobil ini dilakukan di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Minggu (28/07/2024) sekitar pukul 00.45 WIB.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar,  Laurensius menyatakan, dua mobil ini masuk melalui jalur tak resmi yakni perbatasan antara Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang.

Baca Juga :  Bea Cukai Ketapang Musnahkan 218 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Penyelundupan kedua unit mobil luar negeri ini menggunakan dua unit truk. Kemudian dikamuflase menggunakan karung-karung berisikan bungkil jagung,” ungkap Laurensius, Selasa (30/07/2024).

Laurensius mengutarakan, pihaknya kemudian menggiring barang bukti dua unit truk beserta dua unit mobil ilegal itu ke Kantor DJBC Kalbagbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap dua sopir truk pengangkut dua mobil tersebut,” kata Laurensius.

Baca Juga :  Perdana, Ekspor Kratom Langsung dari Pontianak ke Belanda

Dia mengatakan, penyidik masih menelusuri identitas pemilik, serta tujuan dua mobil ilegal tersebut. “Belum dapat kita sampaikan, masih dalam proses semuanya,” ucap Laurensius.

Dia menegaskan, pelanggaran terkait penyelundupan mobil ilegal ini dikenakan Pasal 102 huruf F, Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Lid)

Comment