Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 04 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan besar. Kali ini, ratusan unit handphone bekas berbagai tipe yang rencananya akan dikirim menuju Kalimantan Barat berhasil diamankan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.
Hasil pemeriksaan mengungkap mobil tersebut dikemudikan RS (36), warga Tanjung Pinang. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper dan empat tas yang berisi 797 unit iPhone bekas dengan berbagai tipe, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, hingga iPhone 13.
Menurut keterangan RS, handphone bekas itu akan dibawa ke Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR. Ia dijanjikan upah sebesar Rp24 juta untuk membawa barang tersebut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam berkat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta dukungan masyarakat.
Narkotika dan Perhiasan Emas
Selain kasus penyelundupan iPhone bekas ini, Bea Cukai Batam juga menggagalkan dua upaya penyelundupan lainnya sepanjang September 2025. Pertama, sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diselundupkan lewat Bandara Hang Nadim dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari ancaman narkoba. Kedua, perhiasan emas seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar yang diselundupkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Zaky menegaskan, capaian ini membuktikan kinerja pengawasan Bea Cukai Batam berjalan efektif berkat kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat. (Jau)
KALBARONLINE.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan besar. Kali ini, ratusan unit handphone bekas berbagai tipe yang rencananya akan dikirim menuju Kalimantan Barat berhasil diamankan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.
Hasil pemeriksaan mengungkap mobil tersebut dikemudikan RS (36), warga Tanjung Pinang. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper dan empat tas yang berisi 797 unit iPhone bekas dengan berbagai tipe, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, hingga iPhone 13.
Menurut keterangan RS, handphone bekas itu akan dibawa ke Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR. Ia dijanjikan upah sebesar Rp24 juta untuk membawa barang tersebut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam berkat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta dukungan masyarakat.
Narkotika dan Perhiasan Emas
Selain kasus penyelundupan iPhone bekas ini, Bea Cukai Batam juga menggagalkan dua upaya penyelundupan lainnya sepanjang September 2025. Pertama, sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diselundupkan lewat Bandara Hang Nadim dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari ancaman narkoba. Kedua, perhiasan emas seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar yang diselundupkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Zaky menegaskan, capaian ini membuktikan kinerja pengawasan Bea Cukai Batam berjalan efektif berkat kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini