Pontianak    

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Berisikan Pakaian Bekas

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 27 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Petugas Bea dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Kalimantan Bagian Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe

Madya Pabean B (KPPBC) Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan tiga

kontainer atau sebanyak 260 bal berisi pakaian bekas yang rencananya akan

dikirim ke Jakarta.

Upaya penyelundupan tersebut digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan

Dwikora Pontianak, Senin (11/3/2019) malam kemarin.

Hal ini disampaikan Humas Bea Cukai DJBC Kalbagbar,

Ferdinand Ginting di Pontianak, Rabu (27/3/2019).

Ginting turut menjelaskan, terungkapnya upaya penyeludupan

tiga kontainer berisikan pakaian bekas tersebut berdasarkan informasi

masyarakat. Setelah petugas melakukan tindaklanjut, ternyata benar ditemukan

tiga kontainer berisi pakaian bekas asal Malaysia yang siap dibawa ke Jakarta.

Upaya penyeludupan 260 bal pakaian bekas tersebut rencananya

menggunakan Kapal Estuari Mas dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975 dan TEGU

2904373.

“Perkiraan nilai barang atau pakaian bekas sebanyak 260 bal

tersebut sebesar Rp1,3 miliar dan sampai saat ini masih dalam tahap

pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini pihaknya, kata dia, belum mengetahui pemilik barang

dan siapa penerima pakaian bekas tersebut.

“Sampai saat ini, masih belum diketahui siapa pemilih dan

siapa penerimanya. Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya.

Ginting turut menjelaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas

tersebut melanggar Permendag No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang larangan

impor pakaian bekas dan melanggar Peraturan Kepabeanan dan Cukai pasal 102

huruf F UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara

paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan

pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah NKRI, karena

berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk

dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Bupati Rupinus Buka Lomba Desa Tingkat Kabupaten di Desa Boti
Rabu, 27 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Gempa 3,1 Skala Richter Guncang Sintang
Rabu, 27 Maret 2019

Berita terkait