Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 27 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Petugas Bea dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kalimantan Bagian Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B (KPPBC) Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan tiga
kontainer atau sebanyak 260 bal berisi pakaian bekas yang rencananya akan
dikirim ke Jakarta.
Upaya penyelundupan tersebut digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan
Dwikora Pontianak, Senin (11/3/2019) malam kemarin.
Hal ini disampaikan Humas Bea Cukai DJBC Kalbagbar,
Ferdinand Ginting di Pontianak, Rabu (27/3/2019).
Ginting turut menjelaskan, terungkapnya upaya penyeludupan
tiga kontainer berisikan pakaian bekas tersebut berdasarkan informasi
masyarakat. Setelah petugas melakukan tindaklanjut, ternyata benar ditemukan
tiga kontainer berisi pakaian bekas asal Malaysia yang siap dibawa ke Jakarta.
Upaya penyeludupan 260 bal pakaian bekas tersebut rencananya
menggunakan Kapal Estuari Mas dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975 dan TEGU
2904373.
“Perkiraan nilai barang atau pakaian bekas sebanyak 260 bal
tersebut sebesar Rp1,3 miliar dan sampai saat ini masih dalam tahap
pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini pihaknya, kata dia, belum mengetahui pemilik barang
dan siapa penerima pakaian bekas tersebut.
“Sampai saat ini, masih belum diketahui siapa pemilih dan
siapa penerimanya. Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya.
Ginting turut menjelaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas
tersebut melanggar Permendag No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang larangan
impor pakaian bekas dan melanggar Peraturan Kepabeanan dan Cukai pasal 102
huruf F UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah NKRI, karena
berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk
dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Petugas Bea dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kalimantan Bagian Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B (KPPBC) Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan tiga
kontainer atau sebanyak 260 bal berisi pakaian bekas yang rencananya akan
dikirim ke Jakarta.
Upaya penyelundupan tersebut digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan
Dwikora Pontianak, Senin (11/3/2019) malam kemarin.
Hal ini disampaikan Humas Bea Cukai DJBC Kalbagbar,
Ferdinand Ginting di Pontianak, Rabu (27/3/2019).
Ginting turut menjelaskan, terungkapnya upaya penyeludupan
tiga kontainer berisikan pakaian bekas tersebut berdasarkan informasi
masyarakat. Setelah petugas melakukan tindaklanjut, ternyata benar ditemukan
tiga kontainer berisi pakaian bekas asal Malaysia yang siap dibawa ke Jakarta.
Upaya penyeludupan 260 bal pakaian bekas tersebut rencananya
menggunakan Kapal Estuari Mas dengan nomor TCLU 2037877, TEGU 2872975 dan TEGU
2904373.
“Perkiraan nilai barang atau pakaian bekas sebanyak 260 bal
tersebut sebesar Rp1,3 miliar dan sampai saat ini masih dalam tahap
pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini pihaknya, kata dia, belum mengetahui pemilik barang
dan siapa penerima pakaian bekas tersebut.
“Sampai saat ini, masih belum diketahui siapa pemilih dan
siapa penerimanya. Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya.
Ginting turut menjelaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas
tersebut melanggar Permendag No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang larangan
impor pakaian bekas dan melanggar Peraturan Kepabeanan dan Cukai pasal 102
huruf F UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke wilayah NKRI, karena
berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk
dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini