Pontianak    

Bea Cukai Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp16,4 Miliar, Diduga Hendak Dikirim ke Jakarta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 24 June 2026
Bea Cukai Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp16,4 Miliar, Diduga Hendak Dikirim ke Jakarta
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) ilegal senilai Rp16,48 miliar dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Penindakan berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026 dan melibatkan Bea Cukai bersama aparat TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan ribuan bale pakaian bekas impor tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah gudang dan diduga akan dikirim ke Jakarta.

"Seluruh barang langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mendeteksi dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ribuan bale pakaian bekas impor di sejumlah lokasi pergudangan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan.

Menurut Budi, pelaku diduga menggunakan modus memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, kemudian menimbunnya di gudang yang bercampur dengan komoditas umum untuk mengelabui pengawasan petugas.

"Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Budi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta membahayakan masyarakat.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan," tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Kapuas Hulu Resmi Buka Gawai Paroki St. Montfort Badau 2026, Dorong Pelestarian Budaya Dayak
Wednesday, 24 June 2026
Artikel Sebelumnya
Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku Juanda Pontianak Jadi Andalan Berburu Perlengkapan Sekolah
Wednesday, 24 June 2026

Berita terkait