Bea Cukai Ketapang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang, memusnahkan 1,9 juta batang atau 96.743 bungkus rokok dan 153 botol minuman keras (miras) ilegal yang telah berstatus barang milik negara senilai total satu miliar rupiah lebih.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai semester kedua tahun 2021 sampai dengan semester pertama 2022 serta miras dari periode tahun 2019 hingga 2021 itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Ketapang dengan cara dibakar dan dipecahkan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Dede Hendra Jaya mengatakan, kalau barang kena cukai senilai lebih dari Rp 1 miliar itu merupakan hasil penindakan di dua wilayah, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi community protector. Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas,” ujarnya di sela-sela kegiatan pemusnahan, Selasa (21/6/2022) pagi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ketapang Sampaikan Dukacita Mendalam untuk Korban Sriwijaya Air SJ 182

Lebih lanjut ia memaparkan, kalau untuk rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.934.860 batang dalam 96.743 bungkus dengan nilai barang Rp 1.012.770.000 yang potensi kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 888.100.740.

“Sementara untuk barang berupa MMEA atau miras ilegal sebanyak 101,15 liter dalam 153 botol dengan nilai barang Rp 65.210.000 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.068.350,” jelasnya

Ia menambahkan, ada empat fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pertama, yakni fungsi revenue collector atau mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk (BM), bea keluar (BK), cukai dan penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Menurutnya, pada 2022 ini, Bea Cukai Ketapang mendapat target untuk mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp 86.967.333.440. Rinciannya yakni target BM sebesar Rp 384.814.000. Serta target BK sebesar Rp 86.582.519.440.

“Per tanggal 13 Juni 2022 kami telah berhasil mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp 251.491.295.00. Rinciannya yakni realisasi penerimaan BM sebesar Rp 8.903.719.00 dari target yang dibebankan. Kemudian realisasi penerimaan BK sebesar Rp 242.587.576.00 dari target yang bebankan,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Sutarmidji Usulkan Minol dengan Kadar Alkohol 20-55 Persen Dilarang Total

Dede melanjutkan, fungsi kedua yakni trade facilitator, yaitu memberikan fasilitas perdagangan. Tujuannya untuk menekan biaya yang tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Fungsi selanjutnya, reformasi birokrasi terus berkelanjutan.

“Kami berkomitmen terus melakukan perbaikan demi mewujudkan kemudahan pelayanan kepada setiap pengguna jasa,” ucapnya. 

Fungsi keempat, industrial assistance, yakni memberikan dukungan kepada industri dalam negeri. Tujuannya untuk mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional.

“Rasa syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Serta ucapan terimakasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada seluruh instansi vertikal, lantaran atas kerjasama dan dukungan yang selama ini terjalin sangat baik. Sehingga keberhasilan pencapaian target penerimaan dan kelancaran tugas kami dapat terealisasikan dengan baik,” tandasnya. (Adi LC)

Comment