Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 06 Oktober 2020 |
Bea Cukai Ketapang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar
KalbarOnline, Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang memusnahkan 1,2 juta batang rokok dan 848 botol minuman keras (miras) ilegal yang telah berstatus milik negara dengan nilai total miliaran Rupiah. Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai semester pertama tahun 2020 ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Ketapang dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat, Selasa (6/10/2020).
Kepala kantor Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi mengatakan kalau barang kena cukai ilegal yang bernilai lebih dari Rp1 milyar itu merupakan hasil penindakan di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
"Pemusnahan barang ilegal ini merupakan tugas Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Ia memaparkan kalau untuk rokok ilegal berjumlah 1.288.720 batang atau 64.236 bungkus yang bernilai Rp642.360.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp403.063.200.
“Sementara untuk miras ilegal sebanyak 424 liter atau 848 botol dengan nilai barang Rp424.000.000 dan berpotensi merugikan negara Rp117.872.000," ungkapnya.
Ia juga mengatakan kalau kegiatan penindakan terhadap barang kena Cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector.
“Produk ilegal ini biasanya dijual dipasaran dengan harga di bawah rata-rata yang akan menyasar kalangan masyakarat dengan perekonomian menengah ke bawah," ujarnya.
Ia berharap dengan penindakan dan pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini mampu melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak negatif barang-barang ilegal.
“Masyakarat juga diimbau agar proaktif untuk memberikan informasi jika menemukan barang ilegal yang beredar lingkungan masing-masing," tandasnya. (Adi LC)
Bea Cukai Ketapang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar
KalbarOnline, Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang memusnahkan 1,2 juta batang rokok dan 848 botol minuman keras (miras) ilegal yang telah berstatus milik negara dengan nilai total miliaran Rupiah. Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai semester pertama tahun 2020 ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Ketapang dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat, Selasa (6/10/2020).
Kepala kantor Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi mengatakan kalau barang kena cukai ilegal yang bernilai lebih dari Rp1 milyar itu merupakan hasil penindakan di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
"Pemusnahan barang ilegal ini merupakan tugas Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Ia memaparkan kalau untuk rokok ilegal berjumlah 1.288.720 batang atau 64.236 bungkus yang bernilai Rp642.360.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp403.063.200.
“Sementara untuk miras ilegal sebanyak 424 liter atau 848 botol dengan nilai barang Rp424.000.000 dan berpotensi merugikan negara Rp117.872.000," ungkapnya.
Ia juga mengatakan kalau kegiatan penindakan terhadap barang kena Cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector.
“Produk ilegal ini biasanya dijual dipasaran dengan harga di bawah rata-rata yang akan menyasar kalangan masyakarat dengan perekonomian menengah ke bawah," ujarnya.
Ia berharap dengan penindakan dan pemusnahan yang dilakukan pihaknya ini mampu melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak negatif barang-barang ilegal.
“Masyakarat juga diimbau agar proaktif untuk memberikan informasi jika menemukan barang ilegal yang beredar lingkungan masing-masing," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini