Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Juli 2021 |
Bea Cukai Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp500 Juta
KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal berbagai merk.
Rokok-rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kamis (22/7/2021) pagi.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan kalau rokok yang dimusnahkan itu merupakan rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.
"Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan," katanya usai kegiatan.
Ia menyebutkan kalau rokok yang dimusnahkan kali inj sebanyak 54.469 bungkus dengan nilai Rp 554.690.000. Barang Ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620.
"Ini hasil penindakan tahun 2020 akhir, yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Namun lebih banyak dari Ketapang," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor: S-119 dan S-121/MK.6/WKN.11/KLN.01/2021 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang. (Adi LC)
Bea Cukai Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp500 Juta
KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal berbagai merk.
Rokok-rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kamis (22/7/2021) pagi.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan kalau rokok yang dimusnahkan itu merupakan rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.
"Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan," katanya usai kegiatan.
Ia menyebutkan kalau rokok yang dimusnahkan kali inj sebanyak 54.469 bungkus dengan nilai Rp 554.690.000. Barang Ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620.
"Ini hasil penindakan tahun 2020 akhir, yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Namun lebih banyak dari Ketapang," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor: S-119 dan S-121/MK.6/WKN.11/KLN.01/2021 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini