Bea Cukai Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp500 Juta

Bea Cukai Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp500 Juta

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal berbagai merk.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rokok-rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kamis (22/7/2021) pagi.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan kalau rokok yang dimusnahkan itu merupakan rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.

“Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” katanya usai kegiatan.

Baca Juga :  Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami' Nurul Ghufron Sungai Melayu Rayak, Farhan Harap Bermanfaat

Ia menyebutkan kalau rokok yang dimusnahkan kali inj sebanyak 54.469 bungkus dengan nilai Rp 554.690.000. Barang Ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620.

“Ini hasil penindakan tahun 2020 akhir, yang berasal dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Namun lebih banyak dari Ketapang,” ungkapnya.

Ia menambahkan kalau penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca Juga :  Bulog Ketapang Kekosongan Stok Minyak Goreng Sejak Awal Tahun

Berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor: S-119 dan S-121/MK.6/WKN.11/KLN.01/2021 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang. (Adi LC)

Comment