KalbarOnline, Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang musnahkan ribuan rokok ilegal dan ratusan botol minuman beralkohol (Minol), Rabu (17/7/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok negara dari sektor cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan penindakan BKC ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan pihaknya juga, kata dia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Ia menambahkan bahwa barang hasil penindakan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor. PMK-3S/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor S 46/MK.O6/WKN.11/KNL 01/2019, S-SOMMK O6AWKN 11/KNL 01/2019 dan s-62/MK.O6/WKN.11/KNL.01/2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang maka dilaksanakan pemusnahan BKC ilegal.
“Jumlah barang yang dimusnahkan yakni 323.720 batang rokok ilegal (16.186 bungkus). Nilai barang mencapai Rp161.860.000, potensi kerugian negara Rp100.353.200. BKC MMEA atau miras ilegal jumlah barang 109.75 Liter (208 botol) dengan nilai barang mencapai Rp112.400.000 dengan potensi kerugian negara Rp15.065.250,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment