KalbarOnline, Pontianak – Selama Januari – Juli 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat telah melakukan penindakan sebanyak 728 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan 86 SBP pada bulan Juli.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro mengungkapkan, sebanyak 28 penindakan narkotika dengan perkiraan nilai barang Rp 66,2 miliar. Narkotika tersebut terdiri dari 64.630 gram sabu, 6.293 butir ekstasi dan 18.922 gram ganja.
Selanjutnya, penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 2.398.320 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,8 miliar.
Selain rokok ilegal, telah dilakukan juga penindakan minuman beralkohol sebanyak 20.307,04 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 15,16 miliar.
Dari 718 penindakan tersebut, negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp 17,76 miliar.
“Ini mengalami tren peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp 16 miliar sehingga perlu kewaspadaan dari kita semua,” ucap Imik, Senin (07/08/2023).
Sementara khusus penindakan di bulan Juli 2023 berupa penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 552.604 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 569 juta. Kemudian penindakan 729,76 gram sabu-sabu dan 999,70 gram ganja kering, dengan potensi nilai barang sebesar Rp 3 miliar.
Terakhir, penindakan kendaraan bermotor roda empat merk BMW M3 dan Nissan S15 dengan potensi kerugian negara Rp 2 miliar. (Indri)
Comment