KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan sejak Januari sampai April 2024. Satu di antara barang yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kalbar adalah rokok ilegal.
Dari hasil data, penindakan BKC terhadap tembakau ilegal yaitu sebanyak 2.985.132 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.552.037.211.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Kalbar juga melakukan penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 112,35 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 44.092.600. Dari penindakan 315 SBP tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 3.129.076.115.
Kini, Bea Cukai telah berhasil melakukan penanganan di bidang cukai rokok ilegal dan minol sebanyak 14 perkara, dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 79.009.000.
Bea Cukai Kalbar mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah peredaran hasil tembakau ilegal dengan dibantu stakeholder terkait. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan. (Lid)
Comment