KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil melakukan Penindakan sebanyak 641 Surat Bukti Penindakan (SBP) sejak Januari – Juni 2023. Dan khusus di bulan Juni telah dilakukan penindakan sebanyak 133 SBP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro mengungkapkan, sejak Januari – Juni 2023, sebanyak 19 penindakan narkotika dengan perkiraan nilai barang Rp 163,104 miliar, yang terdiri dari 63.901,2 gram sabu, 6.293 butir ekstasi dan 9.191,2 gram ganja.
Kemudian rokok ilegal sebanyak 1.846.116 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,79 miliar.
Selain itu, telah dilakukan juga penindakan minuman beralkohol ilegal sebanyak 20.299,12 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 15,57 miliar.
“Dari Penindakan 641 SBP tersebut, negara memiliki Potensi Nilai Kerugian sebesar Rp 13 miliar, ini mengalami tren penurunan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 13 miliar dibandingkan tahun 2022,” ungkap Imik, Selasa (11/07/2023).
Sementara untuk penindakan yang paling menonjol di bulan Juni yaitu minuman alkohol sebanyak 1.435,47 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,08 miliar. Kemudian rokok ilegal sebanyak 660.236 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 442,065 juta.
Selanjutnya, penindakan terhadap 6.207 gram sabu, 4 gram ganja dan 10 butir ekstasi, dengan potensi nilai barang sebesar Rp 7 miliar, serta penindakan 120 bale pressed dengan potensi nilai barang Rp 60 juta. (Indri)
Comment