Sekadau    

Polres Sekadau Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Minta Publik Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 05 August 2026
Polres Sekadau Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Minta Publik Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi
Polres Sekadau menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat tidak menyebar informasi yang belum terverifikasi (Ilustrasi: kalbaronlline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci materi penanganan kasus kepada publik.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyelidik masih berfokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Hasil penyelidikan nantinya akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses penanganan perkara.

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
Wednesday, 05 August 2026
Artikel Sebelumnya
Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
Wednesday, 05 August 2026

Berita terkait