Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 05 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci materi penanganan kasus kepada publik.
"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyelidik masih berfokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Hasil penyelidikan nantinya akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Seiring berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses penanganan perkara.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci materi penanganan kasus kepada publik.
"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyelidik masih berfokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Hasil penyelidikan nantinya akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Seiring berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses penanganan perkara.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini