Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 05 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan serta dugaan perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 terkait dugaan perampasan emas.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66617 kilogram emas yang dibawanya. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegas IPTU Zainal.
Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan," katanya.
IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan serta dugaan perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 terkait dugaan perampasan emas.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66617 kilogram emas yang dibawanya. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegas IPTU Zainal.
Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan," katanya.
IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini