Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 21 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat setelah pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Barang kemudian bergerak menuju Kalimantan Barat dan direncanakan keluar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya sesuai dengan temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Lukman, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan fisik tetap dilakukan pada 23 Desember dengan menghadirkan Pelindo sebagai saksi.
“Eksportir tidak hadir saat pemeriksaan fisik. Karena itu, penanganan kami tingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun pihak lain yang diduga berada di balik kegiatan ekspor tersebut.
“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” katanya.
Lukman menekankan bahwa pengawasan kepabeanan membutuhkan sinergi lintas lembaga. Ke depan, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan di lapangan,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat setelah pihak eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Barang kemudian bergerak menuju Kalimantan Barat dan direncanakan keluar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya sesuai dengan temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Lukman, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan fisik tetap dilakukan pada 23 Desember dengan menghadirkan Pelindo sebagai saksi.
“Eksportir tidak hadir saat pemeriksaan fisik. Karena itu, penanganan kami tingkatkan ke level penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun pihak lain yang diduga berada di balik kegiatan ekspor tersebut.
“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” katanya.
Lukman menekankan bahwa pengawasan kepabeanan membutuhkan sinergi lintas lembaga. Ke depan, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pengoperasian penuh Pelabuhan Kijing, termasuk penugasan kantor pelayanan di kawasan tersebut.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui patroli pelabuhan, pemeriksaan dokumen sesuai undang-undang, serta kerja unit analis data, intelijen, dan penindakan di lapangan,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini