Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 17 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang terungkap di Kabupaten Kubu Raya ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari temuan pada 20 Juni 2025 lalu, dengan barang bukti berupa berbagai jenis pelumas kendaraan yang diduga tidak sesuai standar.
Sebelumnya, kasus ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar tanggal 21 Juni 2025 serta surat perintah penyelidikan. Dari situ, penyidik melakukan pengecekan TKP di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi, polisi memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas untuk diuji.
Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, sebanyak 45 sampel pelumas telah diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian diterima penyidik secara bertahap mulai 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan berlanjut ke ahli Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum gelar perkara penetapan tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Target kami dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke JPU,” jelas Burhanudin, Minggu, 17 Agustus 2025.
Burhanudin menambahkan, perkara ini membutuhkan waktu lebih panjang dibanding pidana umum karena berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen. Proses hukum wajib melewati serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah barang bukti oli yang ditemukan memenuhi standar atau tidak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa Polda Kalbar menangani kasus dugaan oli palsu ini secara profesional dan transparan.
“Status perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati, dan perkembangan kasus rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua tahapan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Polda Kalbar pastikan proses hukum ini objektif, akuntabel, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelas Bayu. (Jau)
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang terungkap di Kabupaten Kubu Raya ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari temuan pada 20 Juni 2025 lalu, dengan barang bukti berupa berbagai jenis pelumas kendaraan yang diduga tidak sesuai standar.
Sebelumnya, kasus ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar tanggal 21 Juni 2025 serta surat perintah penyelidikan. Dari situ, penyidik melakukan pengecekan TKP di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi, polisi memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas untuk diuji.
Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, sebanyak 45 sampel pelumas telah diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian diterima penyidik secara bertahap mulai 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan berlanjut ke ahli Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum gelar perkara penetapan tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Target kami dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke JPU,” jelas Burhanudin, Minggu, 17 Agustus 2025.
Burhanudin menambahkan, perkara ini membutuhkan waktu lebih panjang dibanding pidana umum karena berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen. Proses hukum wajib melewati serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah barang bukti oli yang ditemukan memenuhi standar atau tidak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa Polda Kalbar menangani kasus dugaan oli palsu ini secara profesional dan transparan.
“Status perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati, dan perkembangan kasus rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua tahapan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Polda Kalbar pastikan proses hukum ini objektif, akuntabel, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelas Bayu. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini