Pontianak    

Kasus Oli Palsu Naik Penyidikan, Polda Kalbar Segera Tetapkan Tersangka

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 17 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang terungkap di Kabupaten Kubu Raya ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari temuan pada 20 Juni 2025 lalu, dengan barang bukti berupa berbagai jenis pelumas kendaraan yang diduga tidak sesuai standar.

Sebelumnya, kasus ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar tanggal 21 Juni 2025 serta surat perintah penyelidikan. Dari situ, penyidik melakukan pengecekan TKP di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi, polisi memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas untuk diuji.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, sebanyak 45 sampel pelumas telah diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian diterima penyidik secara bertahap mulai 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan berlanjut ke ahli Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum gelar perkara penetapan tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Target kami dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke JPU,” jelas Burhanudin, Minggu, 17 Agustus 2025.

Burhanudin menambahkan, perkara ini membutuhkan waktu lebih panjang dibanding pidana umum karena berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen. Proses hukum wajib melewati serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah barang bukti oli yang ditemukan memenuhi standar atau tidak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa Polda Kalbar menangani kasus dugaan oli palsu ini secara profesional dan transparan.

“Status perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati, dan perkembangan kasus rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua tahapan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Polda Kalbar pastikan proses hukum ini objektif, akuntabel, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelas Bayu. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polsek Mentebah dan Badau bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Minggu, 17 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Amankan Dua Remaja Pemakai Ganja
Minggu, 17 Agustus 2025

Berita terkait