Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 27 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran oli palsu di wilayahnya. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dipastikan bakal berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak main-main. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar siap menanti mereka.
Hal ini disampaikan langsung Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata usai memimpin olah TKP dan penghitungan barang bukti di tiga gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
“Kami terapkan Pasal 100 atau 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ditambah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegas Kompol Terry.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total 165 jenis pelumas diduga palsu. Barang-barang tersebut tersebar di tiga gudang, yakni 52 jenis pelumas di Gudang B6, 54 jenis di Gudang B7, dan 59 jenis di Gudang D6. Seluruh pelumas ini kini jadi fokus pemeriksaan untuk menguji keasliannya dan dijadikan barang bukti utama.
Seluruh pelumas kini jadi fokus uji keaslian dan barang bukti utama dalam penyidikan. Kegiatan olah TKP yang dilakukan hingga malam ini disaksikan pihak Kejati Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar sebagai bentuk transparansi.
Polda Kalbar memastikan penyidikan terus berjalan. Pemilik usaha, kepala gudang, dan saksi-saksi mulai dimintai keterangan. Sementara itu, sampel oli dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno turut memastikan pihaknya serius menuntaskan kasus ini.
“Peredaran oli palsu merugikan konsumen dan industri resmi. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas untuk melindungi kualitas produk dan hak konsumen.”
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari personel BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam XII/Tanjungpura, dan Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek sebuah gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, pada Jumat (20/6/2025). Gudang tersebut diduga menyimpan oli palsu berbagai merek terkenal.
Penggerebekan ini diawali pemantauan truk boks yang diduga mengangkut oli dari tempat penyimpanan ke gudang utama. Saat pintu gudang dibuka paksa, ditemukan tumpukan kardus berisi oli bermerek Pertamina, Yamalube, AHM, dan lainnya. Pemeriksaan barcode Pertamina juga menunjukkan data tidak terbaca di sistem resmi, memperkuat dugaan oli palsu. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses penyelidikan lanjutan. (Jau)
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran oli palsu di wilayahnya. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dipastikan bakal berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak main-main. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar siap menanti mereka.
Hal ini disampaikan langsung Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata usai memimpin olah TKP dan penghitungan barang bukti di tiga gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
“Kami terapkan Pasal 100 atau 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ditambah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegas Kompol Terry.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total 165 jenis pelumas diduga palsu. Barang-barang tersebut tersebar di tiga gudang, yakni 52 jenis pelumas di Gudang B6, 54 jenis di Gudang B7, dan 59 jenis di Gudang D6. Seluruh pelumas ini kini jadi fokus pemeriksaan untuk menguji keasliannya dan dijadikan barang bukti utama.
Seluruh pelumas kini jadi fokus uji keaslian dan barang bukti utama dalam penyidikan. Kegiatan olah TKP yang dilakukan hingga malam ini disaksikan pihak Kejati Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar sebagai bentuk transparansi.
Polda Kalbar memastikan penyidikan terus berjalan. Pemilik usaha, kepala gudang, dan saksi-saksi mulai dimintai keterangan. Sementara itu, sampel oli dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno turut memastikan pihaknya serius menuntaskan kasus ini.
“Peredaran oli palsu merugikan konsumen dan industri resmi. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas untuk melindungi kualitas produk dan hak konsumen.”
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari personel BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam XII/Tanjungpura, dan Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek sebuah gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, pada Jumat (20/6/2025). Gudang tersebut diduga menyimpan oli palsu berbagai merek terkenal.
Penggerebekan ini diawali pemantauan truk boks yang diduga mengangkut oli dari tempat penyimpanan ke gudang utama. Saat pintu gudang dibuka paksa, ditemukan tumpukan kardus berisi oli bermerek Pertamina, Yamalube, AHM, dan lainnya. Pemeriksaan barcode Pertamina juga menunjukkan data tidak terbaca di sistem resmi, memperkuat dugaan oli palsu. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses penyelidikan lanjutan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini