Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi memasuki tahap 1, pada Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB.
Tahap 1 berupa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu, dilakukan oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar. Adapun Tersangka dalam perkara ini yakni EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen.
Adapun berkas perkara yang dikirimkan antara lain didasarkan pada:
• Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
• Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
• Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025
Pengiriman berkas tahap 1 ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius, karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap 1 ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin, Selasa (30/09/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi memasuki tahap 1, pada Jumat 26 September 2025 pukul 13.00 WIB.
Tahap 1 berupa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu, dilakukan oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar. Adapun Tersangka dalam perkara ini yakni EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen.
Adapun berkas perkara yang dikirimkan antara lain didasarkan pada:
• Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
• Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
• Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025
Pengiriman berkas tahap 1 ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius, karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap 1 ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin, Selasa (30/09/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini