Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 08 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi melimpahkan tersangka EM alias EC beserta barang bukti kasus dugaan peredaran oli palsu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (8/7/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejari Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen tersebut telah dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.
Menurutnya, setelah tahap dua selesai dilaksanakan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah hingga persidangan di pengadilan.
"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," kata Bambang.
Usai diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejari Mempawah, EM alias EC dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. (*)
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi melimpahkan tersangka EM alias EC beserta barang bukti kasus dugaan peredaran oli palsu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (8/7/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejari Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen tersebut telah dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.
Menurutnya, setelah tahap dua selesai dilaksanakan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah hingga persidangan di pengadilan.
"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," kata Bambang.
Usai diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejari Mempawah, EM alias EC dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini