Pontianak    

Masuk Tahap 1, Polda Kalbar Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Oli Palsu

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 02 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini resmi memasuki tahap 1, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (30/09/2025).

Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Pengiriman berkas tahap 1 ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap 1 ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” pungkas Bayu. (Lid)

Artikel Selanjutnya
PLN Journalist Awards 2025 Resmi Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi
Kamis, 02 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Masuk Tahap 1, Polda Kalbar Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Oli Palsu
Kamis, 02 Oktober 2025

Berita terkait