Pontianak    

Polda Kalbar Tingkatkan Tahapan Kasus Oli Palsu: SPDP Sudah Dikirim ke JPU

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 17 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar meningkatkan status ke tahap penyidikan pada proses hukum dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dengan barang bukti berupa sejumlah pelumas kendaraan berbagai jenis yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu.

Peningkatan status ke tahap penyidikan ini dilakukan pada Minggu (17/08/2025).

Sebelumnya, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan.

Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss nomor B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya, dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas yang diduga palsu di lokasi gudang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, bahwa sebanyak 45 sampel pelumas telah diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants dan AHM.

Adapun hasil pengujian dari ketiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Kalbar mengenakan pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Burhanudin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menambahkan, bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan, kalau penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP," kata Bayu.

Ia menekankan, kalau Polda Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Bayu mengimbuhkan, bahwa kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum lainnya, karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka
Minggu, 17 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Polsek Mentebah dan Badau bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Minggu, 17 Agustus 2025

Berita terkait