Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 06 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (06/03/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.
“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026.
“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.
“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (06/03/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.
“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026.
“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.
“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini