Pontianak    

Komisi III DPRD Kalbar Minta Pelabuhan Kijing Segera Difungsikan

Dorong Ekspor

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 06 Maret 2026
Komisi III DPRD Kalbar Minta Pelabuhan Kijing Segera Difungsikan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf berharap, pemerintah pusat segera meresmikan Pelabuhan Kijing sebagai pelabuhan internasional.

Menurutnya, hingga saat ini Kalbar belum mendapatkan manfaat maksimal dari pajak ekspor karena sebagian besar komoditas daerah justru dikirim melalui pelabuhan di provinsi lain.

Syarif Amin menjelaskan, selama Pelabuhan Kijing belum berstatus pelabuhan ekspor internasional, pajak dari produk-produk unggulan Kalbar seperti kelapa sawit, bauksit, hingga kratom justru tercatat di daerah lain.

“Selama ini kita hanya memproduksi, tetapi hasil pajaknya tidak dinikmati rakyat Kalbar. Karena ekspornya melalui pelabuhan di Jakarta, Medan, Riau atau daerah lain,” ujarnya, saat ditemui diruang kerja, Jumat (06/03/2026).

Ia menilai, jika Pelabuhan Kijing segera diresmikan sebagai pelabuhan internasional, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar dari sektor pajak ekspor bisa meningkat signifikan.

Syarif Amin bahkan memperkirakan pendapatan daerah berpotensi meningkat hingga beberapa kali lipat apabila seluruh produk ekspor Kalbar tercatat melalui pelabuhan sendiri.

“Contohnya dari CPO atau produk sawit itu sangat besar. Bisa meningkat tiga sampai empat kali lipat dari pendapatan yang ada sekarang karena semuanya terdata,” jelasnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Kalbar juga mendorong adanya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki pelabuhan sendiri untuk kegiatan ekspor.

Ia mencontohkan perusahaan seperti Well Harvest Winning Alumina Refinery yang memiliki fasilitas pelabuhan sendiri untuk pengiriman produk ke luar negeri.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan adanya perwakilan dari bea cukai atau instansi terkait untuk memantau aktivitas ekspor dari pelabuhan milik perusahaan tersebut.

“Kita berharap ada perwakilan kita untuk mengawasi pelabuhan mereka, supaya kita tahu berapa banyak produk Kalbar yang dibawa keluar negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kalbar juga berencana mendorong penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) guna mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan dari aktivitas ekspor komoditas daerah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme ekspor agar produk-produk Kalbar tetap tercatat dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelabuhan milik swasta tetap dapat beroperasi. Namun, pemerintah daerah dapat membuat aturan agar aktivitas ekspor tetap terdata melalui sistem pelabuhan yang memiliki izin ekspor resmi.

“Kita tidak melarang pelabuhan swasta beroperasi. Tapi nanti melalui regulasi kita bisa mengatur agar ekspor produk Kalbar tetap melalui pelabuhan yang memiliki izin ekspor dan datanya tercatat,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kasus Oli Palsu Masuk Tahap P-21, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Jumat, 06 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
BPSDMD Kalbar, KPK dan Tanjak, Ajak Gen Z Pontianak Jadi Generasi Anti Korupsi
Jumat, 06 Maret 2026

Berita terkait