KalbarOnline.com – Komisi III DPR RI mengelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2020–2025. Fit and Proper Test ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Seleksi calon anggota KY ini berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI, Komisi III menyeleksi tujuh nama yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo. Dalam mekanisme seleksi, masing-masing calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.
Adapun nama para calon Anggota KY tersebut antara lain; Mukti FajarNur Dewata, Amzulian Rifai, Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah. Setiap calon akan memaparkan makalah yang telah dibuat, dan setiap anggota Komisi III DPR RI mewakili dari fraksi masing-masing akan menguji makalah serta visi, misi, dan yang menjadi rencana kerja dari calon Anggota KY.
Sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab sesuai dengan Tatib DPR RI. Persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon anggota KY RI dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan, bahwa tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
“Seluruh proses Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip Transparansi dan Akuntabilitas proses ini,” ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya.
Herman juga mengungkapkan, selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR RI.
“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah. Selanjutnya, penentuan dan penetapan tujuh calon Anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” jelas Herman. [ind]
Comment