Pontianak    

Komisi Yudisial Ajak Wartawan dan Mahasiswa Bantu Awasi Hakim

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah

Kalimantan Barat mengajak para wartawan dan mahasiswa untuk mengawasi hakim.

Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia

Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan dalam kegiatan Edukasi

Publik tentang Peran Media dan Mahasiswa Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di

salah sebuah kedai kopi di Pontianak, Rabu (6/11/2019).

Budi Darmawan mengaku, lembaganya saat ini keterbatasan

personel dalam mengawasi hakim. Bukan hanya di Kalbar, bahkan secara nasional

personel KY yang jumlahnya kurang dari 500 orang tidak sebanding dengan jumlah

hakim yang harus diawasi, yakni berjumlah lebih dari delapan ribu.

“Tidak hanya di Kalbar dan daerah lain, di Jakarta juga

seperti itu. Kenapa, karena jumlah hakim dari peradilan tingkat pertama, mulai

dari Papua sampai Aceh jumlahnya delapan ribu lebih. Sementara kapasitas KY

sendiri kan terbatas. Di pusat, jumlah personelnya tidak sampai 500,” ujarnya.

Di Kalbar sendiri, lanjut Budi, KY hanya beranggotakan lima orang.

Sementara jumlah total yang harus diawasi mencapai 250 hakim, yang tersebar di

14 kabupaten/kota.

“Di daerah misalnya, kita di Kalbar ada 10 pengadilan negeri

dan sembilan pengadilan agama. Itu belum termasuk militer dan PTUN. Kalau

ditotalkan itu kurang lebih 250-an hakim di Kalbar yang harus kita awasi,”

terangnya.

“Ini (pengawasan hakim) tentu harus mendapat dukungan dan

support dari teman-teman, terutama teman-teman media nih karena teman-teman

media ini kan jaringannya luar biasa. Ke pengadilan misalnya, pada saat liputan

apabila mendapat informasi ada pelanggaran etik, tolong cepatlah sampaikan ke

kita supaya bisa kita tindaklanjuti,” timpalnya.

Budi juga menekankan pentingnya keterlibatan wartawan dan

mahasiswa dalam mengawasi hakim. Sebab menurut dia, laporan dari masyarakat

yang diterima KY terhadap pelanggaran etik hakim kebanyakan berasal dari

informasi yang didapat dari wartawan.

“Kalaupun tidak, coba disampaikan misalnya ada pihak yang

berperkara, sampaikanlah kepada mereka ‘Pak, Bu, ini ada hakim yang berperkara

seperti ini. Coba ibu lapor saja ke KY’. Karena dulu, tahun pertama 2016 kami

mulai efektif, kebanyakan yang datang ke kami itu saya selalu nanya 'Ibu tahu

dari mana nih? Oh, dari kawan-kawan media pak. Kawan-kawan media yang

menginformasikan ke kita,” tukasnya.

Lebih jauh Budi menerangkan bahwa sepanjang tahun 2019, KY

RI sudah menerima seribu lebih laporan yang berkenaan dengan pelanggaran etik

hakim. Sementara di wilayah Kalbar, sambung dia, terdapat empat laporan yang

diterima dan keempatnya sudah disampaikan ke KY RI.

“Secara global seribu lebih secara nasional. Kalau di

Kalbar, kita masuk lima besar pelaporan. Jumlahnya ada empat dan sudah kita

sampaikan ke pusat,” terangnya.

“Kebanyakan biasanya di perkara perdata. Di perkara perdata

itu, kalau ada putusan yang tidak memihak mereka, mereka selalu mencari usaha

katakanlah mereka merasa pertimbangan hakim itu tidak layak. Tapi, kalau kami

kan tidak boleh. Biasanya laporan itu kita terima dulu putusan itu. Makanya,

setiap pengaduan yang disampaikan ke KY, wajib menyampaikan salinan putusan.

Dari situlah kita bisa menganalisa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. Tenaga

ahli kita adalah mantan-mantan hakim dan mantan-mantan jaksa, mereka lah yang

menganalisa. Mereka yang tahu ada rasa asin dan rasa manis,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Agus Sudarmansyah Ajak Anggota DPRD Kubu Raya Komitmen dan Jaga Integritas
Rabu, 06 November 2019
Artikel Sebelumnya
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Morkes Effendi Tutup Usia
Rabu, 06 November 2019

Berita terkait