KalbarOnline, Pontianak – Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menjelaskan bahwa pengawas pemilu ada dua aturan yang mengikat. Pertama ketentuan pidana dan kedua kode etik. Panwaslu nanti akan dilihat dan dikaji oleh Bawaslu.
“Apabila memang ada oknum penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu kabupaten/kota yang melanggar bisa diberikan sanksi etik dan pidana,” ujarnya pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kota se-Kalbar yang dilangsungkan di Hotel Orchard, Jalan Perdana Pontianak, Kamis (24/8) lalu.
Selain itu bisa juga berdasarkan pengaduan warga, temuan atau laporan hasil pengawasan Bawaslu secara langsung termasuk teman-teman media.
“Tolong diawasi kami. Khususnya jajaran kami. Kalau ada perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sampaikan laporan. Insha Allah akan kami tindaklanjuti,” pesannya.
Dalam menjaga netralitas anggota Panwaslu, Bawaslu senantiasa melakukan monitoring, supervisi dan pengawasan melekat pada jajaran.
Bawaslu berharap juga dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, khususnya media massa. Bila ada pelanggaran dapat melaporkan kepada Bawaslu.
“Mereka kami ikat juga dengan fakta-fakta integritas,” tandasnya. (Fai)
Comment