Bawaslu Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menjelaskan bahwa pengawas pemilu ada dua aturan yang mengikat. Pertama ketentuan pidana dan kedua kode etik. Panwaslu nanti akan dilihat dan dikaji oleh Bawaslu.

“Apabila memang ada oknum penyelenggara pemilu khususnya Panwaslu kabupaten/kota yang melanggar bisa diberikan sanksi etik dan pidana,” ujarnya pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kota se-Kalbar yang dilangsungkan di Hotel Orchard, Jalan Perdana Pontianak, Kamis (24/8) lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain itu bisa juga berdasarkan pengaduan warga, temuan atau laporan hasil pengawasan Bawaslu secara langsung termasuk teman-teman media.

Baca Juga :  MABM Kalbar Gelar Seminar Internasional Bahasa Melayu Pra Sejarah dan Masa Depan

“Tolong diawasi kami. Khususnya jajaran kami. Kalau ada perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sampaikan laporan. Insha Allah akan kami tindaklanjuti,” pesannya.

Dalam menjaga netralitas anggota Panwaslu, Bawaslu senantiasa melakukan monitoring, supervisi dan pengawasan melekat pada jajaran.

Baca Juga :  6 Pengkab Tolak Irwan Ketua PBVSI Kalbar Lagi, karena Musprov Penuh Kecurangan

Bawaslu berharap juga dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, khususnya media massa. Bila ada pelanggaran dapat melaporkan kepada Bawaslu.

“Mereka kami ikat juga dengan fakta-fakta integritas,” tandasnya. (Fai)

Comment