Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Bawaslu Kota Pontianak menegaskan, dalam pelaksanaan pemilu pengawasan bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu. Peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam bentuk pengawasan partisipatif.
Untuk itu, masyarakat diimbau dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemui indikasi pelanggaran, terutama berkaitan dengan keterlibatan TNI, Polri dan PNS pada kampanye.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kecurangan yang ditemui kepada Bawaslu, agar pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
“Keterlibatan pejabat yang statusnya TNI, Polri atau PNS ini kita lihat apakah nanti ada keterlibatan, ketidaknetralan bisa jadi temuan, kalau ada masyarakat ada temukan seperti itu silahkan lapor ke Bawaslu, tapi laporan harus lengkap,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Erwin Irawan, Selasa (30/01/2024).
Laporan yang disampaikan pun diharapkan lengkap, dan setiap kasus akan dianalisis, apakah melanggar undang-undang tindak pidana administrasi pemilu atau undang-undang pemilu. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk diproses sesuai peraturan di lembaga masing-masing.
“Ketika kita kaji apakah dia melanggar undang-undang tindak pidana administrasi pemilu atau tidak kena dengan undang-undang pemilu, maka kita akan sampaikan rekomendasi dengan instansi yang berkaitan agar bisa diproses dengan peraturan di lembaga mereka masing-masing,” terang Erwin. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Bawaslu Kota Pontianak menegaskan, dalam pelaksanaan pemilu pengawasan bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu. Peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam bentuk pengawasan partisipatif.
Untuk itu, masyarakat diimbau dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemui indikasi pelanggaran, terutama berkaitan dengan keterlibatan TNI, Polri dan PNS pada kampanye.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kecurangan yang ditemui kepada Bawaslu, agar pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
“Keterlibatan pejabat yang statusnya TNI, Polri atau PNS ini kita lihat apakah nanti ada keterlibatan, ketidaknetralan bisa jadi temuan, kalau ada masyarakat ada temukan seperti itu silahkan lapor ke Bawaslu, tapi laporan harus lengkap,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Erwin Irawan, Selasa (30/01/2024).
Laporan yang disampaikan pun diharapkan lengkap, dan setiap kasus akan dianalisis, apakah melanggar undang-undang tindak pidana administrasi pemilu atau undang-undang pemilu. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk diproses sesuai peraturan di lembaga masing-masing.
“Ketika kita kaji apakah dia melanggar undang-undang tindak pidana administrasi pemilu atau tidak kena dengan undang-undang pemilu, maka kita akan sampaikan rekomendasi dengan instansi yang berkaitan agar bisa diproses dengan peraturan di lembaga mereka masing-masing,” terang Erwin. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini