Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menuturkan pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 ini untuk memastikan adanya keterpenuhan hak dan keadilan saat tahapan kampanye Pilkada berjalan.
“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye,” tutur Abhan, usai penandatanganan Kepber, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta (12/8/2020).
Ia juga menyatakan bahwa, dalam Keputusan Bersama itu, seluruh lembaga terkait, telah sepakat untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020, baik melalui lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Ia mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara digital itu, merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan, karena dalam pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 saat ini, Indonesia masih dilanda wabah virus Covid-19.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” paparnya.
“Karena ini pertama kali kita melaksanakan penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi Covid-19, tentu banyak perubahan yang diregulasi maupun pelaksanaan,” ujar Abhan.
Abhan juga menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti penandatangaan Keputusan Bersama itu, pihaknya akan menerbitkan petunjuk teknis yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman kerja tim pengawasan di setiap tingkatan daerah pelaksana Pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, Gugus Tugas ini akan dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Di tingkat pusat, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI dan Dewan Pers.
Adapun di tingkat provinsi, gugus tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu dan KPU kabupaten/kota setempat dan turut melibatkan Dewan Pers dan KPID setempat.
Menindaklanjuti penandatangaan keputusan bersama ini, akan diterbitkan pula petunjuk teknis yang menjadi pedoman kerja gugus tugas setiap tingkatan.
Perlu diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2020 berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sedangkan kampanye melalui media massa, baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020, dengan puncaknya pencoblosan pada 9 Desember mendatang. [rif]
KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menuturkan pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 ini untuk memastikan adanya keterpenuhan hak dan keadilan saat tahapan kampanye Pilkada berjalan.
“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye,” tutur Abhan, usai penandatanganan Kepber, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta (12/8/2020).
Ia juga menyatakan bahwa, dalam Keputusan Bersama itu, seluruh lembaga terkait, telah sepakat untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020, baik melalui lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Ia mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara digital itu, merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan, karena dalam pelaksanaan tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 saat ini, Indonesia masih dilanda wabah virus Covid-19.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” paparnya.
“Karena ini pertama kali kita melaksanakan penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi Covid-19, tentu banyak perubahan yang diregulasi maupun pelaksanaan,” ujar Abhan.
Abhan juga menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti penandatangaan Keputusan Bersama itu, pihaknya akan menerbitkan petunjuk teknis yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman kerja tim pengawasan di setiap tingkatan daerah pelaksana Pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, Gugus Tugas ini akan dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Di tingkat pusat, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI dan Dewan Pers.
Adapun di tingkat provinsi, gugus tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu dan KPU kabupaten/kota setempat dan turut melibatkan Dewan Pers dan KPID setempat.
Menindaklanjuti penandatangaan keputusan bersama ini, akan diterbitkan pula petunjuk teknis yang menjadi pedoman kerja gugus tugas setiap tingkatan.
Perlu diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2020 berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sedangkan kampanye melalui media massa, baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020, dengan puncaknya pencoblosan pada 9 Desember mendatang. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini