KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan chatbot resmi Bawaslu. Hal itu diumumkan menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan diadakan serentak pada Rabu, 9 Desember.
Dengan chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.
Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business Aplication Programming Interface (AP). Fitur itu diklaim akan menyederhanakan mekanisme pelaporan. Dengannya, publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus. ’’Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,’’ jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulisnya kepada KalbarOnline.com.
Dalam kesempatan yang sama, direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev menjelaskan, fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. ’’Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,’’ ungkap Sravanthi.
Dia melanjutkan, kolaborasi dengan Bawaslu tersebut sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi di mana masyarakat dapat bebas berpendapat. Hal ini juga dikatakan sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas pilkada. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment