Pontianak    

Karhutla Kalbar, Sutarmidji: Jangan Hanya Sasar Peladang, Perusahaan Juga Harus Ditindak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 13 August 2026
Karhutla Kalbar, Sutarmidji: Jangan Hanya Sasar Peladang, Perusahaan Juga Harus Ditindak
Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2019–2024, Sutarmidji, menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Ia meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau peladang, tetapi juga tegas terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terbukti mengalami kebakaran.

Hal itu disampaikan Sutarmidji melalui akun Instagram pribadinya @bang.midji, Kamis (13/8/2026).

Sutarmidji mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Gubernur Kalbar, pemerintah provinsi pernah menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan yang dinilai berkaitan dengan kebakaran lahan.

“Ketika menjabat gubernur, hampir tiap hari saya pantau. Ketika kebakaran lahan beberapa tahun lalu ada 157 perusahaan yang disanksi,” tulisnya.

Menurut Sutarmidji, pemerintah sebenarnya dapat dengan mudah menelusuri perusahaan yang berada di sekitar titik api. Data pemantauan titik panas melalui Command Center di ruang IT Kantor Gubernur Kalbar, kata dia, dapat digunakan untuk melihat koordinat lokasi kebakaran.

Dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi tersebut, empat perusahaan diusulkan untuk dicabut izinnya, sementara dua lainnya diajukan ke pengadilan.

Sementara perusahaan lainnya dikenai sanksi administratif, antara lain kewajiban memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran serta membangun menara pemantau.

Ia juga menyebut salah satu perusahaan di Kabupaten Melawi telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi denda lebih dari Rp900 juta.

“Jadi harus tegas, cuma berani tidak,” katanya.

Sutarmidji menilai penanganan karhutla juga tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah hotspot. Pemerintah perlu melihat karakteristik setiap titik api berdasarkan hasil pemantauan satelit.

Menurutnya, titik api kategori merah dapat menunjukkan luasan area kebakaran yang jauh lebih besar dibandingkan titik api berwarna kuning atau kuning muda. Bahkan, satu titik api merah disebut dapat mewakili area terbakar yang setara dengan puluhan hingga ratusan titik api kategori lainnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menelusuri setiap titik api secara spesifik, termasuk memastikan apakah lokasi kebakaran berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Jadi gampang saja memastikan perusahaan apa dan di mana, karena titik koordinat bisa dilihat dari Command Center di ruang IT Kantor Gubernur,” ujarnya.

Di sisi lain, Sutarmidji juga menyinggung polemik pembakaran lahan oleh masyarakat. Menurutnya, pembakaran lahan dalam skala tertentu untuk kepentingan kearifan lokal memiliki dasar hukum sehingga penanganan karhutla tidak tepat jika hanya diarahkan kepada peladang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2), bukan berasal dari peraturan daerah.

Karena itu, menurutnya, usulan mencabut perda yang mengatur pembakaran lahan tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah daerah tetap memerlukan aturan sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Ia menambahkan, dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi pada masa kepemimpinannya, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Ketapang.

Menurut Sutarmidji, ketegasan dan keberanian pemerintah menjadi kunci agar penanganan karhutla tidak berhenti pada persoalan saling menyalahkan, tetapi benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Lahan Terbakar Capai 28 Ribu Hektare, Norsan Minta Warga Stop Bakar Ladang
Thursday, 13 August 2026
Artikel Sebelumnya
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Salurkan Bantuan Rp600 Ribu untuk 273 Keluarga
Thursday, 13 August 2026

Berita terkait