Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 27 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus menjadi persoalan serius. Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam sejumlah pernyataannya justru lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat, khususnya peladang yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Sorotan Norsan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat muncul dalam beberapa kesempatan sepanjang Agustus 2026. Bahkan, sebelum polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mencuat, Norsan sudah meminta aktivitas pembakaran ladang dihentikan sementara.
Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.
Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Norsan bahkan secara khusus menyinggung ketentuan pembakaran lahan maksimal dua hektare yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Artinya, dalam kondisi karhutla, Norsan sejak awal telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perladangan masyarakat.
Minta Warga Tahan Bakar Lahan
Sikap tersebut kembali disampaikan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.
Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut pembakaran masih dilakukan masyarakat karena abu hasil pembakaran dianggap dapat membantu menyuburkan lahan.
“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” ujarnya.
Menurut Norsan, pemerintah juga berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan proses pembukaan lahan. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan alat berat agar masyarakat tidak perlu menggunakan metode pembakaran.
“Kita memang ada upaya membantu masyarakat dengan alat berat, tapi ini dalam proses pengajuan kita kepada perusahaan dan dari dulu juga kita pernah ajukan,” sebutnya.
Dua pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ketika membahas pencegahan karhutla, Norsan berulang kali mengarahkan imbauan kepada masyarakat dan peladang.
Namun, persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perladangan masyarakat. Kebakaran juga terjadi di kawasan gambut, perkebunan, dan wilayah yang berada dalam konsesi perusahaan.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena praktik perladangan masyarakat pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut. Dengan karakter tersebut, penanganan karhutla membutuhkan perhatian terhadap seluruh wilayah dan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.
Pertanyaannya kemudian, ketika masyarakat dan peladang terus diminta menghentikan pembakaran, sejauh mana perhatian dan pengawasan pemerintah juga diarahkan terhadap kawasan konsesi dan aktivitas korporasi yang berada di wilayah rawan karhutla?
Apalagi, luas lahan terbakar di Kalbar yang disebut Norsan mencapai sekitar 28 ribu hektare menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak sederhana dan tidak cukup dilihat hanya dari satu sisi.
Dari Larangan Bakar hingga Polemik Perda
Polemik mengenai pembakaran lahan kemudian berkembang menjadi persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas dan terkendali dengan sejumlah ketentuan.
Di tengah kondisi karhutla, Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut perda tersebut setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan tidak sesederhana pencabutan perda. Norsan kemudian menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut dan pemerintah bersama DPRD Kalbar memilih meninjau kembali aturan tersebut.
Di sisi lain, Norsan sebelumnya telah menyatakan bahwa pembakaran ladang yang diatur dalam perda untuk sementara dihentikan selama kondisi karhutla dan El Nino masih berlangsung.
Perbedaan antara menghentikan sementara praktik pembakaran dalam kondisi darurat dan mencabut perda secara permanen inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam polemik Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara itu, di tengah perdebatan mengenai perda dan aktivitas pembakaran masyarakat, penanganan karhutla tetap membutuhkan pengawasan terhadap seluruh wilayah yang terbakar, termasuk kawasan gambut, perkebunan, dan konsesi perusahaan.
Sebab, jika persoalan karhutla hanya dilihat dari aktivitas pembukaan lahan masyarakat, ada bagian lain dari persoalan kebakaran yang juga perlu mendapat perhatian. (Tim)
KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus menjadi persoalan serius. Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam sejumlah pernyataannya justru lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat, khususnya peladang yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Sorotan Norsan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat muncul dalam beberapa kesempatan sepanjang Agustus 2026. Bahkan, sebelum polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mencuat, Norsan sudah meminta aktivitas pembakaran ladang dihentikan sementara.
Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.
Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Norsan bahkan secara khusus menyinggung ketentuan pembakaran lahan maksimal dua hektare yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Artinya, dalam kondisi karhutla, Norsan sejak awal telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perladangan masyarakat.
Minta Warga Tahan Bakar Lahan
Sikap tersebut kembali disampaikan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.
Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut pembakaran masih dilakukan masyarakat karena abu hasil pembakaran dianggap dapat membantu menyuburkan lahan.
“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” ujarnya.
Menurut Norsan, pemerintah juga berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan proses pembukaan lahan. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan alat berat agar masyarakat tidak perlu menggunakan metode pembakaran.
“Kita memang ada upaya membantu masyarakat dengan alat berat, tapi ini dalam proses pengajuan kita kepada perusahaan dan dari dulu juga kita pernah ajukan,” sebutnya.
Dua pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ketika membahas pencegahan karhutla, Norsan berulang kali mengarahkan imbauan kepada masyarakat dan peladang.
Namun, persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perladangan masyarakat. Kebakaran juga terjadi di kawasan gambut, perkebunan, dan wilayah yang berada dalam konsesi perusahaan.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena praktik perladangan masyarakat pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut. Dengan karakter tersebut, penanganan karhutla membutuhkan perhatian terhadap seluruh wilayah dan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.
Pertanyaannya kemudian, ketika masyarakat dan peladang terus diminta menghentikan pembakaran, sejauh mana perhatian dan pengawasan pemerintah juga diarahkan terhadap kawasan konsesi dan aktivitas korporasi yang berada di wilayah rawan karhutla?
Apalagi, luas lahan terbakar di Kalbar yang disebut Norsan mencapai sekitar 28 ribu hektare menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak sederhana dan tidak cukup dilihat hanya dari satu sisi.
Dari Larangan Bakar hingga Polemik Perda
Polemik mengenai pembakaran lahan kemudian berkembang menjadi persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas dan terkendali dengan sejumlah ketentuan.
Di tengah kondisi karhutla, Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut perda tersebut setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan tidak sesederhana pencabutan perda. Norsan kemudian menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut dan pemerintah bersama DPRD Kalbar memilih meninjau kembali aturan tersebut.
Di sisi lain, Norsan sebelumnya telah menyatakan bahwa pembakaran ladang yang diatur dalam perda untuk sementara dihentikan selama kondisi karhutla dan El Nino masih berlangsung.
Perbedaan antara menghentikan sementara praktik pembakaran dalam kondisi darurat dan mencabut perda secara permanen inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam polemik Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara itu, di tengah perdebatan mengenai perda dan aktivitas pembakaran masyarakat, penanganan karhutla tetap membutuhkan pengawasan terhadap seluruh wilayah yang terbakar, termasuk kawasan gambut, perkebunan, dan konsesi perusahaan.
Sebab, jika persoalan karhutla hanya dilihat dari aktivitas pembukaan lahan masyarakat, ada bagian lain dari persoalan kebakaran yang juga perlu mendapat perhatian. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini