Nasional    

Hakim Nyatakan Tak Terbukti Ada Aliran Dana, Leonardi Tetap Divonis 2,5 Tahun

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 27 August 2026
Hakim Nyatakan Tak Terbukti Ada Aliran Dana, Leonardi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Leonardi divonis 2,5 tahun meski hakim menyatakan tak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, Kamis (27/8/2026).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Leonardi dihukum 8 tahun penjara. Namun, pihak Leonardi menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti menerima aliran dana ataupun memperkaya diri sendiri. Meski demikian, Leonardi tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan.

Dakwaan Primer Gugur, Subsidair Terbukti

Majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri.

Hakim juga tidak menemukan bukti aliran dana kepada Leonardi, terdakwa kedua Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard yang disidangkan secara terpisah.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” ujar Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana.

Namun, majelis hakim menilai Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan utamanya adalah Leonardi dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Majelis hakim juga memandang kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian itu dikaitkan dengan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG.

Beban pembayaran tersebut dinilai majelis hakim sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan kewenangan para terdakwa.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Rinto, putusan MK tersebut mengubah kedua pasal dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan secara nyata atau actual loss.

“Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,” katanya.

Sebelumnya, frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga kerugian tidak harus dibuktikan secara nyata. Namun, MK menyatakan frasa “dapat” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rinto menilai pertimbangan hakim yang menyebut putusan arbitrase sebagai kerugian nyata juga keliru.

“Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan. Kapan kewajiban itu akan dibayarkan, sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu,” katanya.

Ia juga mempersoalkan putusan arbitrase yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk menyatakan adanya kerugian negara. Menurut Rinto, dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip autentikasi dalam KUHAP dan Undang-Undang Bahasa Indonesia.

Rinto menegaskan kliennya tidak layak dijadikan tersangka apalagi dipidana. Ia juga mempertanyakan dasar penjatuhan pidana karena menurutnya negara belum mengeluarkan uang kepada Navayo.

“Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ,” tegas Rinto.

Kuasa hukum Leonardi juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP. Rinto menyebut audit tersebut dilakukan berdasarkan permintaan penyidik dan bukan audit independen.

Dalam fakta persidangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP menyebut kerugian sebesar Rp306 miliar. Namun, angka dalam surat tuntutan jaksa disebut meningkat menjadi Rp349 miliar. Perbedaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Gugatan ke MK soal Kewenangan Audit

Pihak Leonardi juga tengah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara.

Rinto meminta MK menegaskan bahwa kewenangan mengaudit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Ia menyebut Putusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 turut menjadi dasar dalam persoalan tersebut.

Usai persidangan, Leonardi mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan setelah dirinya mengabdi selama puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

“Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu,” sesalnya.

“Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?” ujarnya dengan nada getir.

Leonardi menegaskan selama bertugas dirinya selalu berupaya mengikuti aturan, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kabaranahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.

“Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan,” tegasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Rumah Roboh di Tepian Kapuas, Hasan Sempat Tinggal di Motor Air Kini Dapat Tempat Tinggal
Thursday, 27 August 2026
Artikel Sebelumnya
Rumah Roboh di Tepian Kapuas, Hasan Sempat Tinggal di Motor Air Kini Dapat Tempat Tinggal
Thursday, 27 August 2026

Berita terkait